KOMINFO TEKAN PENGGUNAAN KERTAS DENGAN MENGGUNAKAN TANDA TANGAN DIGITAL

Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Republik Indonesia punya cara tersendiri untuk menekan tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Tanda Tangan Digital (TTD).

Diungkapkan Herry Abdul Aziz, Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo RI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke tiap kementrian dan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk dapat mengaplikasikan TTD.

“Penggunaan TTD sangat penting untuk penghematan penggunaan kertas, tentunya dampaknya akan sangat besar untuk lingkungan, terutama menekan penebangan pohon dalam memproduksi kertas. Sekarang kita masih melakukan sosialisasi dan ajakan ke seluruh kementrian dan Pemda agar bisa bersama-sama menerapkannya,” ujarnya kepada Liputan6.com, saat membuka Seminar dan Workshop Tanda Tangan Digital di Hotel Horison Palembang, Selasa (22/11/2016).

Saat ini, penggunaan TTD sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dalam proses pengurusan faktur pajak. Bahkan, TTD digunakan lebih dari 230 ribu dokumen, sehingga sudah memangkas penggunaan kertas dalam jumlah banyak.

Penggunaan TTD juga dapat menghindari tindakan cyber crime yang sedang marak terjadi di Indonesia. Dengan begini, aksi cyber crime bisa terlacak keakurasiannya dengan mengggunakan TTD.

“Ada empat jaminan dari TTD yang mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Empat jaminan tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang Informsi Transaksi Elektronik (ITE) no.11 Pasal 11 Tahun 2008,” ujarnya.

Keempat jaminan tersebut adalah TTD memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integrits serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Namun, tidak semua sistem dokumen kantor bisa menggunakan TTD, salah satunya adalah proses dokumentasi keuangan. Karena ada beberapa Undang-Undang yang mewajibkan sistem dokumentasi menggunakan proses manual.

Aidil Chendramata‎, Direktur Keamanan Informasi Kominfo RI mengatakan, salah satu penerapan TTD bisa menggunakan flashdisk atau token dengan kode password yang hanya diketahui oleh pemilik TTD.

“Token tersebut hanya bisa menyimpan, tapi ada password dan software khusus yang sudah diberikan kewenangan membuat TTD. Sebenarnya bisa juga tidak menggunakan token, bisa disimpan di komputer dan dapat digunakan oleh pemerintah maupun non pemerintahan,” katanya.

Untuk dapat menggunakan software TTD, baik pemerintah maupun non pemerintah bisa mengajukan sebagai Certification Authority (CA) ke Kominfo. Dimana, pihaknya akan memberikan beberapa persyaratan CA.

Di tahun ini, ada 11 provinsi di Indonesia yang akan disambangi oleh Kominfo RI melalui Direktorat Keamaan Informasi. Kota Palembang, yang merupakan ibukota Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi kota keempat dalam agenda Seminar dan Workshop Tanda Tangan Digital Kominfo RI.

(Nefri Inge/Ysl)

Sumber

Bagikan

Comments ()